Sosialisasi TDPIK (Tanda Daftar Pembudidayaan Ikan Kecil) di Desa Kolamar, Kecamatan Aru Utara

Sosialisasi TDPIK (Tanda Daftar Pembudidayaan Ikan Kecil) di Desa Kolamar, Kecamatan Aru Utara.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 49 Tahun 2014 tentang Usaha Pembudidaya Ikan pasal 11, pasal 12 menjelaskan bahwa ‘’Setiap orang yang melakukan usaha pembudidaya ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia wajib memiliki Izin Usaha Perikanan SIKPI di bidang pembudidayaan, kecuali pembudidaya ikan kecil, dan pengecualian kewajiban memiliki SIUP dan SIKPI bagi pembudidaya ikan kecil sebagai gantinya digunakan Tanda Pencatatan Usaha Pembudidayaan Ikan (TPUPI) dan Tanda Pencatatan Kapal Pengangkut Ikan (TPKPI)”. Berdasarkan kutipan tersebut, perlu dilakukan sosialisasi tentang Tanda Daftar Pembudidayaan Ikan Kecil (TDPIK) mengingat mayoritas pelaku usaha budidaya perikanan di Kabupaten Kepulauan Aru belum memiliki TDPIK. Desa Kolamar, Kecamatan Aru Utara dipilih sebagai lokasi untuk dilaksanakan kegiatan sosialisasi karena banyaknya pembudidaya teripang di desa tersebut.

 

Hasil kegiatan sosialisasi TDPIK sekaligus dilakukan pendataan pembudidaya menunjukkan bahwa terdapat 35 orang pembudidaya di Desa Kolamar. Keseluruhan pembudidaya tersebut adalah pembudidaya teripang. Teripang yang dibudidayakan di Desa Kolamar adalah jenis teripang pasir (Holothuria scabra).