Pelayanan BBM Bersubsidi Tahun 2025

BBM bersubsidi merupakan bahan bakar minyak yang dibantu pemerintah melalui penggunaan dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Maka dari itu, pemerintah juga akan terlibat langsung dalam menentukan harga BBM sekaligus juga menjamin ketersediaannya di pasar domestik. BBM bersubsidi hanya diberikan kepada jenis tertentu. Untuk saat ini, ada dua jenis BBM subsidi di Indonesia. Yang pertama adalah bensin dengan oktan 90 (Pertalite) dan diesel dengan setana 48 (Biosolar). Kemudian, harga jual komoditinya lebih murah dari harga pasar serta penjualannya pun dibatasi dengan kuota serta hanya dapat digunakan oleh konsumen dari kalangan tertentu.

Di Kabupaten Kepulauan Aru, Dinas Perikanan melalui Bidang Pemberdayaan Nelayan Kecil (PNK) dipercaya untuk mengelola dan mengatur pendistribusian BBM subsidi kepada nelayan.

Persyaratan pelayanan:

A. Nelayan yang Menggunakan Kapal Ikan Indonesia dengan Ukuran ≤ 5 GT

  1. Mengisi formulir permohonan
  2. KTP
  3. Kartu KUSUKA
  4. Surat keterangan/dokumen spesifikasi alat/mesin yang digunakan minimal memuat informasi daya mesin

 

B. Nelayan yang Menggunakan Kapal Ikan Indonesia dengan Ukuran 5 GT s/d 30 GT

  1. Mengisi formulir permohonan
  2. KTP
  3. Kartu KUSUKA
  4. Fotocopy surat persetujuan berlayar (SPB) terakhir
  5. Fotocopy surat izin penangkapan ikan/surat izin kapal pengangkut ikan
  6. Fotocopy surat tanda buka lapor kedatangan kapal (STBLKK)
  7. Surat keterangan/dokumen spesifikasi alat/mesin yang digunakan minimal memuat informasi daya mesin